
OKI, 14 Juli 2026 – Dua individu satwa dilindungi, yaitu elang tikus (Elanus caeruleus) dan elang bondol (Haliastur indus) dilepasliarkan oleh BKSDA Sumsel di kawasan SM Padang Sugihan pada Selasa, 14 Juli 2026. Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan untuk mendukung upaya penyelamatan satwa liar serta dalam rangka Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026.
Kedua satwa elang tersebut merupakan satwa serahan masyarakat di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu. Sebelum pelepasliaran dilakukan, kedua satwa telah mendapatkan perawatan serta upaya rehabilitasi yang cukup sehingga dinyatakan telah sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya. Pada saat sebelum dilepasliarkan, satwa kembali dilakukan pemeriksaan fisik dan keduanya menunjukkan kondisi yang sehat dan aktif. Kondisi cuaca di sekitar SM Padang Sugihan pada saat satwa dilepasliarkan terlihat cerah berawan, sehingga mendukung proses pelepasliaran elang berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Kedua satwa terpantau terbang dengan baik setelah dilepasliarkan dan selanjutnya akan dilakukan pemantauan untuk memastikan elang dapat beradaptasi dengan baik di habitat alaminya.
Seluruh jenis elang yang terdapat di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Keberadaan elang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sebagai predator alami di alam. Oleh karena itu, upaya pelestarian elang membutuhkan dukungan dari semua pihak, mulai dari tidak memburu, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal, hingga turut menjaga kelestarian habitatnya. Dengan upaya tersebut, secara tidak langsung kita turut berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan populasi elang dan kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Ditulis oleh
Admin BKSDA
Kontributor


