
Palembang, 26 Agustus 2026- Dalam rangka upaya penyelamatan dan pelestarian jenis satwa liar dilindungi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Selatan melakukan translokasi tiga individu satwa dilindungi, yang terdiri dari satu individu burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan dua individu burung Merak Hijau (Pavo muticus) ke Balai KSDA Jakarta dan Taman Nasional (TN) Baluran. Selanjutnya ketiga satwa akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing dari satwa tersebut.
Sebelumnya, ketiga individu satwa burung ini merupakan hasil penertiban oleh petugas di wilayah kerja Balai KSDA Sumatera Selatan. Ketiga satwa kemudian menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Palembang yang bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik serta perilaku alami satwa agar mampu beradaptasi dengan baik dan nantinya dapat kembali bertahan hidup di alam liar. Selama masa rehabilitasi, ketiga satwa telah mendapatkan perawatan dan pemantauan secara intensif oleh tim medis serta tenaga konservasi. Setelah beberapa waktu menjalani proses perawatan dan rehabilitasi, ketiga satwa ini kemudian dinyatakan telah sehat dan layak untuk dilakukan translokasi dan pelepasliaran kembali ke habitat alaminya didampingi oleh Dokter Hewan dan Ketua Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumatera Selatan. Kelengkapan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) untuk ketiga satwa juga telah dipenuhi untuk mendukung proses translokasi menuju ke Pulau Jawa, tepatnya ke Balai KSDA Jakarta dan TN Baluran.
Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan Merak Jawa (Pavo muticus) memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Oleh karena itu, upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian populasi kedua jenis spesies tersebut.
Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Daniwari Widiyanto, mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya konservasi dengan tidak menangkap, memelihara, apalagi memperjualbelikan satwa dilindungi. Jika menemukan satwa liar dilindungi, serahkan penanganannya kepada petugas yang berwenang. Dengan demikian, penyelamatan satwa tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama. “Penyelamatan satwa liar bukan sekadar menyelamatkan individu dari ancaman, tetapi memastikan satwa tersebut dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya di alam. Karena itu, setelah melalui proses rehabilitasi dan dinyatakan sehat serta layak, kami melakukan translokasi ke habitat yang sesuai agar satwa dapat kembali hidup secara alami dan berkontribusi bagi keseimbangan ekosistem,” ujar Daniwari Widiyanto.
Melalui kegiatan ini, Balai KSDA Sumatera Selatan terus berupaya untuk memperkuat perlindungan satwa liar beserta habitatnya. Masyarakat juga terus diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi.
Ditulis oleh
Admin BKSDA
Kontributor


