BKSDA Sumsel Lepasliarkan Tiga Individu Elang ke Habitat Alaminya

Kegiatan
Bagikan:
BKSDA Sumsel Lepasliarkan Tiga Individu Elang ke Habitat Alaminya

Kab. Lahat & Kab. OKI (17/02/2026) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan kembali melepasliarkan 3 (tiga) individu elang ke habitat alaminya. Ketiga satwa tersebut terdiri dari 2 (dua) individu Elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan 1 (satu) individu Elang bondol (Haliastur indus). 

Satwa-satwa tersebut merupakan hasil evakuasi dan serahan masyarakat yang kemudian menjalani proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu. Selama masa rehabilitasi, dilakukan pemeriksaan kesehatan, pemulihan kondisi fisik, serta pemantauan perilaku untuk memastikan kesiapan satwa kembali ke alam.

Proses Pelepasliaran

Kegiatan pelepasliaran dilaksanakan oleh 2 (dua) tim yang bergerak ke 2 (dua) lokasi kawasan konservasi yang berbeda yaitu Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Serelo dan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan yang dinilai sesuai dengan karakteristik habitat masing-masing jenis. Pemilihan lokasi mempertimbangkan aspek ketersediaan pakan, tutupan vegetasi, keamanan, serta minimnya gangguan aktivitas manusia.

Perjalanan menuju titik pelepasliaran dilakukan dengan menyusuri jalur setapak, medan berbatu, serta menyeberangi sungai untuk mencapai area yang representatif sebagai habitat alami elang.

Setibanya di lokasi, ketiga individu elang dilepasliarkan secara bertahap. Setelah pintu kandang dibuka, satwa menunjukkan respons alami dan terbang menuju tajuk pepohonan di kawasan tersebut.

Komitmen Konservasi dan Peran Masyarakat

Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya konservasi untuk mengembalikan fungsi ekologis satwa sebagai predator di ekosistem. Keberadaan elang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan populasi satwa lain di alam.

BKSDA Sumatera Selatan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif melalui penyerahan satwa liar kepada petugas. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati.

⚠️ Elang merupakan satwa liar yang dilindungi. Dilarang memburu, memelihara, maupun memperdagangkannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, BKSDA Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa liar dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi satwa dan habitatnya.

AB

Ditulis oleh

Admin BKSDA

Kontributor

Call Center
Call Center