Layanan

Perizinan Jasa Lingkungan & Wisata Alam

Tata cara perizinan dan pemanfaatan jasa lingkungan di berbagai kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025.

Dasar Hukum & Ketentuan

Aturan tersebut mencakup berbagai jenis kegiatan usaha, mulai dari pemanfaatan energi terbarukan seperti panas bumi, air, angin, dan surya, hingga layanan wisata alam dan perdagangan karbon.

Para pelaku usaha diwajibkan memenuhi aspek legalitas seperti:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Dokumen rencana karya
  • Izin masuk kawasan yang ketat

Pelanggaran terhadap ketentuan teknis atau lingkungan dalam dokumen ini dapat mengakibatkan sanksi tegas berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Jenis Jasa Lingkungan

Pemanfaatan jasa lingkungan adalah upaya memanfaatkan potensi ekosistem, iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya secara lestari.

Panas Bumi (PJL-PB)

Untuk kebutuhan listrik dengan sistem siklus tertutup (close loop) di TN, Tahura, dan TWA.

Air & Energi Air

Pemanfaatan massa air dan aliran air untuk tujuan komersial maupun nonkomersial.

Wisata Alam

Kegiatan perjalanan untuk menikmati keunikan dan keindahan alam di SM, TN, Tahura, dan TWA.

Taman Buru (TB)

Pengusahaan sarana dan pelayanan untuk wisata berburu.

Angin & Matahari

Pemanfaatan energi angin dan matahari untuk pembangkit listrik.

Karbon (PJL Karbon)

Penyerapan dan penyimpanan karbon melalui mekanisme perdagangan karbon.

Jangka Waktu Perizinan

Wisata Alam (Jasa)5 TahunTidak dapat diperpanjang
Wisata Alam (Sarana)35 TahunDapat diperpanjang
Air10 Tahun (PJLA) / 20 Tahun (PJLEA)Dapat diperpanjang
Energi (Panas Bumi/Angin/Surya)Eksplorasi 5 Thn / Pemanfaatan 30 ThnSesuai tahapan
KarbonMaks. 40 TahunTidak dapat diperpanjang

Larangan Pemegang Perizinan

Menjadikan areal usaha sebagai hak kepemilikan tanah.
Mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan.
Menjadikan izin sebagai jaminan atau agunan bank.
Membangun sarana di luar areal yang telah ditentukan.

Pengawasan & Sanksi

Pemerintah melakukan pengawasan melalui pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa:

1
Teguran tertulis (maksimal 3 kali)
2
Paksaan pemerintah (penyegelan, pembongkaran, dll)
3
Denda administratif
4
Pembekuan perizinan berusaha
5
Pencabutan perizinan berusaha

Butuh Bantuan?

Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda langsung melalui WhatsApp kami.

Call Center
Call Center