Perizinan Jasa Lingkungan & Wisata Alam
Tata cara perizinan dan pemanfaatan jasa lingkungan di berbagai kawasan konservasi, termasuk Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025.
Dasar Hukum & Ketentuan
Aturan tersebut mencakup berbagai jenis kegiatan usaha, mulai dari pemanfaatan energi terbarukan seperti panas bumi, air, angin, dan surya, hingga layanan wisata alam dan perdagangan karbon.
Para pelaku usaha diwajibkan memenuhi aspek legalitas seperti:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen rencana karya
- Izin masuk kawasan yang ketat
Pelanggaran terhadap ketentuan teknis atau lingkungan dalam dokumen ini dapat mengakibatkan sanksi tegas berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Jenis Jasa Lingkungan
Pemanfaatan jasa lingkungan adalah upaya memanfaatkan potensi ekosistem, iklim, fenomena alam, kekhasan jenis, dan peninggalan budaya secara lestari.
Panas Bumi (PJL-PB)
Untuk kebutuhan listrik dengan sistem siklus tertutup (close loop) di TN, Tahura, dan TWA.
Air & Energi Air
Pemanfaatan massa air dan aliran air untuk tujuan komersial maupun nonkomersial.
Wisata Alam
Kegiatan perjalanan untuk menikmati keunikan dan keindahan alam di SM, TN, Tahura, dan TWA.
Taman Buru (TB)
Pengusahaan sarana dan pelayanan untuk wisata berburu.
Angin & Matahari
Pemanfaatan energi angin dan matahari untuk pembangkit listrik.
Karbon (PJL Karbon)
Penyerapan dan penyimpanan karbon melalui mekanisme perdagangan karbon.
Jangka Waktu Perizinan
Larangan Pemegang Perizinan
Pengawasan & Sanksi
Pemerintah melakukan pengawasan melalui pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa:
Butuh Bantuan?
Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda langsung melalui WhatsApp kami.