Layanan

Perizinan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)

Prosedur perizinan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, termasuk penangkaran, pemeliharaan, perdagangan, dan peragaan sesuai dengan Permen LHK Nomor 18 Tahun 2024.

Dasar Hukum & Tujuan

Diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Penangkaran TSL diarahkan sebagai instrumen konservasi ex situ yang berperan dalam pengembangan populasi dan pemanfaatan berkelanjutan.

Tujuan Peraturan:

  • Menjamin kelestarian jenis tumbuhan dan satwa liar.
  • Mengatur pemanfaatan TSL agar legal, terkendali, dan berkelanjutan.
  • Mencegah perdagangan ilegal dan penyalahgunaan TSL.
  • Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Bentuk Pemanfaatan TSL

Pemanfaatan TSL dapat dilakukan untuk jenis dilindungi maupun tidak dilindungi (dengan ketentuan berbeda) dalam bentuk:

Penangkaran TSL

  • Dilakukan untuk konservasi, pengembangan populasi, dan pemanfaatan berkelanjutan.
  • Wajib memiliki perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah sesuai ketentuan.
  • Hasil penangkaran dapat dimanfaatkan (diperdagangkan, dipelihara, atau diperagakan) setelah memenuhi persyaratan legalitas.
  • Penangkaran harus memenuhi standar kesejahteraan satwa dan kaidah teknis konservasi.

Pemeliharaan untuk Kesenangan

  • Pemeliharaan TSL untuk hobi hanya diperbolehkan untuk jenis tertentu dan asal-usul yang sah.
  • Wajib memiliki dokumen legal (misalnya SATS-DN atau dokumen lain sesuai ketentuan).
  • Dilarang memelihara jenis dilindungi yang tidak berasal dari penangkaran resmi.
  • Pemilik bertanggung jawab atas kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan satwa.

Perdagangan TSL

  • Perdagangan hanya dapat dilakukan terhadap TSL yang berasal dari sumber legal, terutama hasil penangkaran.
  • Setiap kegiatan perdagangan wajib dilengkapi dokumen peredaran.
  • Perdagangan lintas daerah dan/atau lintas negara mengikuti ketentuan nasional dan internasional (termasuk CITES).
  • Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian kuota bila diperlukan.

Peragaan (Lembaga Konservasi)

  • Peragaan TSL ditujukan untuk pendidikan, penelitian, dan peningkatan kesadaran konservasi (misalnya kebun binatang).
  • Lembaga peragaan wajib memenuhi standar kandang, perawatan, dan kesejahteraan satwa.
  • Dilarang memperagakan TSL dengan cara yang menyiksa, mengeksploitasi, atau merendahkan nilai konservasi.

Perizinan & Dokumen

Setiap bentuk pemanfaatan TSL wajib melalui mekanisme perizinan resmi. Dokumen menjadi bukti legalitas asal-usul dan peredaran TSL. Sistem perizinan kini terintegrasi dengan kebijakan perizinan berusaha nasional.

Pastikan Anda memiliki dokumen yang sah (seperti SATS-DN atau dokumen lain sesuai ketentuan) sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan.

Pengawasan & Sanksi

Pemerintah pusat dan daerah melakukan pengawasan rutin dan insidentil.

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, tanpa mengesampingkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Peran Masyarakat

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam perlindungan dan pelaporan terhadap penyalahgunaan TSL. Partisipasi publik adalah bagian penting dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati.

"Lestarikan Alam, Lestarikan Kehidupan."

Butuh Bantuan?

Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda langsung melalui WhatsApp kami.

Call Center
Call Center